KPK Siap Bantu Polri Usut Skandal Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra
"Tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," kata Ali
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Bareskrim Polri untuk mengusut pihak yang terlibat di balik skandal penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kesiapan tersebut didasarkan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca: Kabareskrim Tegaskan Akan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra
"Tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka yang diduga menerbitkan surat palsu untuk Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan proses gelar perkara.
Puluhan saksi tersebut merupakan staf dalam Korwas PPNS, kuasa hukum Djoko Tjandra, dan Dokkes Polri.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan BJP PU sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu dan memerintahkan pembuatan surat bebas Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Bareskrim menyatakan akan melakukan tracing keuangan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mendalami dugaan suap.
Tidak menutup kemungkinan Bareskrim akan bekerja sama dengan KPK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut," katanya.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan Agung pernah menahan Joko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Baca: Anita Kolopaking Mengaku Dua Kali Bertemu Kajari Jaksel, Bantah Melakukan Lobi Terkait Djoko Tjandra
Belakangan, Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia karena difasilitasi pejabat Polri, salah satunya oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Dengan bekal surat jalan dari Prasetijo, Djoko Tjandra mengajukan peninjauan kembali kasusnya ke pengadilan, termasuk mengurus e-KTP.