Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta Dinas Pendidikan Terapkan Pembelajaran Sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri

Sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri

Penulis: Yulis
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Minta Dinas Pendidikan Terapkan Pembelajaran Sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah guru kelas melakukan kegiatan mengajar jarak jauh kepada peserta didik yang ada di rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar secara daring (online), di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Proses belajar mengajar daring yang diterapkan di sekolah ini menggunakan aplikasi WhatsApp Group, Google Form, dan Google Classroom. Sementara bagi peserta didik yang tidak memiliki smartphone, pihak sekolah mengharuskan orang tua siswa ke sekolah setiap hari untuk mengambil lembaran soal yang bisa dikerjakan siswa di rumah. Sedangkan hasil pengerjaan soalnya dikumpulkan lewat komite seminggu sekali untuk penilaian. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

“Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” harapnya.

Sesjen Ainun mengingatkan kembali pentingnya sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan pemantauan selama dua minggu berjalannya tahun ajaran baru, sebagian besar pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan Pemerintah.

Adapun tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau dilakukan bertahap dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat.

Kemudian pada tahap kedua, paling cepat dua bulan (paling cepat September 2020) setelah tahap pertama, untuk SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Selanjutnya, paling cepat dua bulan setelah tahap kedua (paling cepat November 2020), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, serta masukan para orang tua, peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

"Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan," tegas Sesjen Kemendikbud.

Baca: Kemendikbud Diharap Lebih Maksimal Atur Pendidikan di Masa Pandemi

Berita Rekomendasi

Terkait pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan saat ini Kemendikbud bersama Kementerian lain sedang mengevaluasi bagaimana zona di luar zona hijau dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Tentunya kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, namun kita harus menjaga proses belajar yang aman dengan protokol kesehatan yang lebih ketat supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas