Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra

Dalam perjalanan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka pun diwarnai sejumlah kejadian, termasuk masuk rumah sakit

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra
TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.

Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.

"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tau bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.

4. Resmi Tersangka

Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Berita Rekomendasi

Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi)

Tegas Polri bahwa Brigjen Prasetijo Bekerja Sendiri

Pernah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menangani perkara pelanggaran disiplin dan etika yang diduga dilakukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas