Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra

Dalam perjalanan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka pun diwarnai sejumlah kejadian, termasuk masuk rumah sakit

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra
TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

Brigjen Prasetijo Utomo diduga membantu terdakwa kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dia membantu dengan cara membuat surat jalan yang bersangkutan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni-22 Juni 2020.

"Kalau ditanya keterlibatan pimpinan, dia tanda tangan sendiri, dia yang harus tanggung jawab. Kalau Prasetijo tidak ada koordinasi dengan komandan. Tidak izin komandan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).

Prasetijo disebut terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama Djoko Tjandra menggunakan pesawat.

Menurut Awi, Prasetijo telah melanggar disiplin, karena pergi keluar daerah tanpa seizin pimpinan.

"Kalau Prasetijo itu ada disiplinnya itu. Disiplinnya kenapa? karena keluar daerah tanpa izin pimpinan. Dia buat surat sendiri, dia berangkat-berangkat sendiri," kata Awi.

Selain itu, dia menegaskan, jabatan konsultan yang tertera di surat jalan itu adalah palsu. Dia memastikan Djoko Tjandra tidak bekerja sebagai konsultan di Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Dan yang ditulis konsultan itu karangan dia. Itu palsu. Ada pihak yang masih berpikir Djoko Tjandra konsultan di Bareskrim. Harus diluruskan kalau itu karangan, itu palsu, itu bohong," tambahnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim, Glery lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas