Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Baru Naik Pesawat Saat Pandemi Covid-19, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test

Kini penumpang yang akan naik pesawat hanya perlu menunjukan hasil rapid test kepada petugas bandara.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Syarat Baru Naik Pesawat Saat Pandemi Covid-19, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test
Dokumentasi Lion Air via Kompas.com
Dua pramugari Lion Air melakukan standar protokol kesehatan kepada seorang penumpang sebelum menaiki pesawat. Ada syarat baru yang wajib dipenuhi penumpang bila ingin masuk ataupun keluar ke dan dari Jakarta lewat pesawat. 

TRIBUNNEWS.COM – Maskapai penerbangan mulai menetapkan peraturan baru bagi penumpang yang akan naik pesawat.

Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Jika sebelumnya para penumpang harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM), kini hanya perlu menunjukan hasil rapid test kepada petugas bandara.

Hal ini dikatakan oleh Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.

"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Baca: Tiga Pemain Disebut Reaktif dalam Rapid Test Covid-19, Jelang Pemusatan Latihan Timnas Indonesia

Baca: Ratusan Pegawai Kementerian dan BUMN Tertular Covid-19, Epidemiolog Minta WFH Diberlakukan Kembali

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.

Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.

Halaman Selanjutnya ------------->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas