Divisi Propam Polri Siap Gelar Sidang Etik untuk Dua Tersangka Penyiram Novel Baswedan
Akibat ulah kedua terdakwa, Novel Baswedan mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal segera menggelar sidang etik terhadap dua terpidana kasus penyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kedua terpidana itu, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Sidang etik dilakukan lantaran status hukum kedua terpidana sudah berkekuatan hukum
tetap atau inkrah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto membenarkan bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara kasus penyiraman air keras telah inkrah sejak Kamis (23/7/2020) lalu.
Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding.
"Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah in kracht," kata Djuyamto yang juga merupakan Hakim dalam persidangan kasus Novel itu saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono
mengatakan, sesuai aturan ketika vonis hakim sudah inkrah, maka pihaknya akan
segera menggelar sidang etik kepada kedua terpidana.
"Terkait dengan status tentunya nanti ada proses sendiri, karena proses penghentian anggota Polri ada aturan mainnya," ujar Awi di Mabes Polri, Selasa (28/7/2020).
"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," imbuhnya.
Meski demikian, dia tak menjelaskan rinci ihwal kapan sidang etik dilakukan.
Biasanya, persidangan kode etik itu akan dilakukan oleh Wabprof yang merupakan salah satu Biro di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan profesi.
Untuk diketahui, dua terpidana yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis
merupakan anggota Polri aktif saat melakukan kejahatannya hingga sudah dipidana
melalui mekanisme pengadilan.
Baca: Sudah Divonis Pengadilan, Status Keanggotaan Kedua Pelaku Penyiram Novel Baswedan Belum Dicopot
Mereka diketahui sebagai personel Brimob yang berdinas di Kelapa Dua, Depok.
Rahmat dan Ronny divonis hakim masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara. Keduanya
dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.
Baca: Jaksa Tak Banding, Novel: Sudah Saya Duga, Apa yang Saya Katakan Sejak Awal Terjadi Semua
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang
dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Baca: 2 Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil
visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata
kanan dan kiri Novel. (tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.