Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evi Kirim Surat ke Istana, Minta Diangkat Lagi Jadi Komisioner KPU

Evi Novida Ginting meminta Jokowi agar menjalankan putusan PTUN yang mencabut pemberhentiannya secara tidak hormat sebagai komisioner KPU.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Evi Kirim Surat ke Istana, Minta Diangkat Lagi Jadi Komisioner KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja mendatangi kantor Sekretariat Negara (Sekneg),
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Hasan menjelaskan maksud kedatangannya ke Istana Kepresidenan untuk menyerahkan surat dari Evi Novida Ginting kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isi surat tersebut meminta Jokowi agar menjalankan putusan PTUN yang mencabut pemberhentian Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai komisioner KPU.

Dalam surat tersebut, berisi agar Presiden Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida
Ginting kembali menjadi komisioner KPU.

"Tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden, pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku, serta merta, artinya berlaku untuk Presiden ketika diucapkan."

Baca: Presiden Diminta Mengkaji Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting

"Kemudian ada perintah dalam putusan PTUN tersebut untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian ibu Evi Novida," kata Hasan saat ditemui wartawan.

"Caranya dijelaskan dalam putusan PTUN dengan Presiden mengembalikan jabatan Ibu
Evi Novida Ginting sebagai seperti semula, sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-
2020," tambahnya.

Baca: KPU Butuh Evi, Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti Presiden

Berita Rekomendasi

Hasan juga mengatakan, bahwa putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap,
sehingga Jokowi harus segera merealisasikan putusan tersebut.

Termasuk, lanjut Hasan, tanpa harus menunggu upaya banding yang akan diajukan pihak Istana Kepresidenan.

"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya
hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar
putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli
2020," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menyebut, Komisi II DPR
berharap Evi Novida Ginting dikembalikan posisinya sebagai Komisioner Komisi
Pemilihan Umum ( KPU).

Seperti diketahui, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

"Komisi II DPR sih ingin agar putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting
sebagai Komisioner KPU RI," kata Saan.

Saan menjelaskan, Komisi II DPR telah menggelar rapat terkait kasus Evi dan memutuskan menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas