Mengawal Pancasila di Tengah Serbuan Ideologi Trans Nasional
Dia mencontohkan, 10 tahun lalu ramai di media sosial anak sekolah yang tidak hafal Pancasila.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Menurut dia dengan adanya lembaga tersebut maka pengenalan Pancasila kembali hidup setelah terjadi kekosongan Pasca Reformasi.
Ke depannya menurut Doli BPIP harus memiliki konsep dalam menghadirkan pancasila dalam seluruh kehidupan masyarakat, termasuk dalam dunia pendidikan.
"Kedua membuat pendekatan yang tidak boleh ada Indoktrinasi, harus partisipatoris. Kan anak anak muda sekarang ini tidak bisa didikte, ditekan, pendekatannya harus sesuai dengan karakter mereka," katanya.
Ketiga BPIP harus bisa menjaga agar Indoensia tidak dimasuki oleh ideologi lain selain Pancasila. Membuat masyarakat yakin bahwa Pancasila adalah yang paling rasional untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu Bayu menilai bahwa BPIP harus membuat model pengenalan tanpa menjustifikasi era sebelumnya.
Artinya tidak menjadikan Pancasila menjadi alat kekuasaan, melainkan disesuikan dengan alam demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu kata dia, BPIP sebaiknya diatur oleh Undang-undang, bukan Perpres.
"Kalau Perpres itu kental dengan dikte Presiden. Presiden mau mengatur bagaimana BPIP, akan dibuat seperti apa, untuk kepentingan Presiden, DPR tidak bisa awasi karena ini ranah eksekutif sekali. Kalau dengan UU, DPR bisa mengawasi.
Selain itu menurut dia, BPIP harus merumuskan arah kebijakan ideologi Pancasila. Mengkoordinasikan lembaga-lembaga negara dalam membina atau mengamalkan Pancasila.
Mulai dari membuat standarisasi, monitoring, dan evaluasi.
"Sehingga lembaga-lembaga tidak saling menyalip dalam pembinaan ideologi Pancasila," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.