MUI Tegaskan Menjual Bagian Tertentu dari Hewan Kurban Tidak Diperbolehkan
Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menjelaskan hukum menjual bagian tertentu dari hewan yang telah dikurbankan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menjelaskan hukum menjual bagian tertentu dari hewan yang telah dikurbankan.
Menurutnya, siapa pun tidak boleh memperjualbelikan bagian hewan yang telah dikurbankan.
Alasannya hewan yang telah dikurbankan pada hakikatnya adalah menyerahkan seluruh bagian daging hewan kepada para mustahik atau mereka yang layak menerima.
"Menjual bagian tertentu dari hewan kurban tidak dibolehkan karena hakekat kurban itu dia menyerahkan seluruhnya. Termasuk tidak boleh menjual kulit walaupun itu untuk panitia," kata Munahar dalam diskusi virtual Sosialisasi Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban, Rabu (29/7/2020).
Baca: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Berikut Doa yang Dibaca & Waktu yang Tepat untuk Menyembelih
Pihak panitia dilarang menjual bagian dari potongan daging kurban.
Namun, jika bagian dari hewan tersebut telah diserahkan dari panitia ke mustahik atau orang yang berhak menerimanya, maka hak bagian tubuh hewan kurban tersebut dibebaskan kepada sang penerima.
Baca: Cara Pilih Kambing yang Bagus untuk Kurban Idul Adha: Termasuk Suhu Badan Normal
"Semua hak pemberian daging kurban kalau sudah diserahkan sepenuhnya, maka panitia yang berhak memberikan kepada mustahik," ucapnya.
"Tidak boleh dari bagian apapun dijual. Kalau dia sudah diberikan kepada yang berhak menerima, nah itu terserah yang diberikan mau diapakan," jelas Munahar.