Putra Siregar Beri Jaminan Total Rp 2 Miliar agar Tak Ditahan Polisi meski Berstatus Tersangka
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penuntutan ini pihaknya menetapkan Putra jadi tahanan kota.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Bos penjual handphone, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasus handphone ilegal tak ditahan sebagai tersangka.
Sejak proses penyidikan hingga tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra yang juga merupakan Youtuber, tak ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penunututan ini pihaknya menetapkan Putra jadi tahanan kota.
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp 500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).
Nominal uang tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik dan Jaksa atas kasus tindak kepabeanan yang menjerat Putra jadi tersangka.
Sementara kerugian negara akibat handphone ilegal yang dijual Putra baru dipastikan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.