Putra Siregar Berstatus Tersangka Kasus Barang Ilegal, PS Store di Batam Tetap Beroperasi
Pengusaha ponsel sekaligus YouTuber Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan barang ilegal.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha ponsel sekaligus YouTuber Putra Siregar kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tersandung kasus perdagangan barang ilegal.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal yang melibatkan Putra Siregar.
Penyerahan berkas oleh Bea dan Cukai dilakukan pada Senin (27/7/2020) lalu.
Bahkan pihak Bea Cukai telah mengambil tindakan dengan menyita ratusan ponsel yang dijual Putra Siregar karena dianggap produk ilegal.
Baca: Sosok Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Tersandung Kasus Barang Ilegal, Kenal Banyak Artis
Baca: Terancam 8 Tahun Bui, Mengapa Putra Siregar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka di Kasus Barang Ilegal?
Baca: Ditetapkan Tersangka, Owner PS Store Putra Siregar Ambil Hikmah : yang Benci Saya Doakan yang Baik
Baca: Bea Cukai Minta Masyarakat Belajar dari Kasus Putra Siregar: Jangan Mudah Tergiur Produk Impor Murah
Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar, yakni PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 2017.
Informasi itu disampaikan akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7/2020).
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas.
Tak hanya ratusan ponsel yang disita, uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000 juga turut diserahkan.
Bahkan ada beberapa aset lain yang disita.
Baca: Terkait Dugaan Kasus Jual Beli HP Ilegal, Bea Cukai Sudah Incar Putra Siregar sejak 2019
Baca: Pria dan Wanita Tewas Tanpa Busana dalam Mobil di Atas Kapal Nusa Putra
Baca: Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000."
"Rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," demikian keterangan di akun Instagram tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono membenarkan informasi tersebut.
Milono menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus yang melibatkan bos PS Store ini.
Baca: Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar
Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Baca: Kosmetik Ilegal Jadi Ancaman, Bea Cukai Maluku Lakukan Pengenalan