Fakta Kasus PS Store Milik Putra Siregar: Dipantau Lewat Medsos, 190 Ponsel Diduga Ilegal Disita
Berikut sejumlah fakta terkait kasus PS Store milik Putra Siregar, jual ponsel berbagai merek dengan harga murah yang ternyata ilegal.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengusaha sekaligus YouTuber, Putra Siregar, diduga menjual ponsel ilegal selama beberapa tahun terakhir.
Putra Siregar memiliki toko PS Store, yang melayani penjualan online serta offline.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka.
Ternyata pihak Bea Cukai telah mengintai PS Store sejak 2017 lalu.
Berawal dari laporan masyarakat, Bea Cukai melakukan pengamatan melalui media sosial (medsos).
Hingga saat ini, sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal telah disita oleh Bea Cukai.
Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
Bea Cukai Pantau Media Sosial PS Store
Pihak Bea Cukai menerangkan mendapatkan informasi awal dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Ricky Mohamad Hanafie.
Selain itu, Bea Cukai sendiri memiliki kegiatan operasi rutin seputar tindakan pidana kepabeanan dengan melakukan pengamatan melalui medsos.
Sejumlah ponsel PS Store yang diduga ilegal telah disita Bea Cukai sejak 2017 lalu.
Setelah itu penyelidikan dilanjutkan sesuai dengan laporan masyarakat dan mitigasi risiko Bea Cukai.
"Awalnya ada mitigasi risiko, Bea Cukai juga pantau setiap medsos dan ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat."
"Jadi klop lah ada analisa dari Bea Cukai sendiri dan ada laporan, berarti 'kan menguatkan analisa kita," terang Ricky, Rabu (29/7/2020), diberitakan Kompas.com.
PS Store diketahui memang aktif di medsos dalam memasarkan produknya.
Baca: Profil Putra Siregar, Youtuber dan Pemilik PS Store yang Jadi Tersangka Penggelapan Hp di Batam
Baca: Fiersa Besari Soroti Artis-artis yang Pernah Diendorse PS Store, Ini Jawaban Tegas Bintang Emon
PS Store Dikenal Tawarkan Ponsel dengan Harga Lebih Murah
Dalam menjual barang dagangannya, PS Store milik Putra Siregar sering membanderol harga yang tak masuk akal.
Berbagai merek ponsel dijual dengan harga yang lebih murah dari biasanya.
Masih dilansir Kompas.com, misalnya PS Store menjual ponsel iPhone dari Apple dengan harga miring.
Selain itu, untuk lebih mengenalkan tokonya lebih luas Putra Siregar meng-endorse kalangan selebriti dan influencer.
Mulai dari Raffi Ahmad, Baim Wong, Anji, Atta Halilintar hingga Keanu sempat terlihat mempromosikan PS Store.
190 Ponsel Ilegal Disita oleh Bea Cukai
Dilansir Kompas.com, pihak Bea Cukai telah menyerahkan hasil penyidikan tindak pidana tahap I pada 2019 lalu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kemudian tahap II dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka, pada Kamis (23/7/2020).
Dari barang bukti yang diserahkan, terdapat 190 ponsel dari berbagai merek disita.
190 ponsel tersebut diduga merupakan black market (BM) atau ilegal.
Hal tersebut diperkuat setelah PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan saat Bea Cukai mendatangi toko mereka.
"Barang tersebut ilegal," jelas Ricky.
"Karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya."
"Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," tambahnya.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Pun harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar turut diambil di tahap penyidikan.
Yakni uang tunai sejumlah Rp 500 juta, rekening bank sebanyak Rp 50 juta, hingga rumah senilai Rp 1,15 miliar.
Baca: Akun Instagram PS Store Tetap Jualan dan Adakan Giveaway iPhone meski Putra Siregar Diciduk
Baca: Kasus Penjualan Barang Ilegal Putra Siregar: Ratusan Ponsel Disita & Pemilik PS Store Jadi Tersangka
Ancaman Hukuman bagi Putra Siregar
Dalam kasus ini, Putra Siregar dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.
Masih dikutip dari Kompas.com, yaitu mengenai Kepabeanan, karena Putra Siregar diduga menjual produk-produk ilegal.
Untuk itu Putra Siregar terancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun.
Serta dikenakan denda minimal Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Yohana Artha Uly)