Masa Penahanan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Nurhadi dan memantunya diperpanjang selama 30 hari
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Nurhadi dan memantunya diperpanjang selama 30 hari terhitung mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Minggu (30/8/2020) mendatang.
"Hari ini Kamis, (30/7/2020) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Baca: Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa 3 PNS
Diketahui, Nurhadi ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (2/6/2020) lalu.
Keduanya ditahan setelah ditangkap penyidik KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Ali menuturkan, penyidik masih akan terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka.
Baca: Mantan Buronan Nurhadi Punya Kebun Sawit di Sumut? KPK Telisik Lewat Cara Ini
"Saat ini penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut," ujar Ali.
Diketahui, Nurhadi, Rekzy, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron kini telah berada di dalam tahanan namun KPK masih memburu Hiendra yang hingga kini berstatus buron.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Berita ini tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/16034641/kpk-perpanjang-masa-penahanan-nurhadi-dan-menantunya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.