Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Internasional: Tidak Tepat BIN Digunakan untuk Buru Djoko Tjandra

Secara hukum internasional tidak seharusnya BIN digunakan untuk melacak dan mengembalikan buron pelaku kejahatan kerah putih, termasuk terkait kasus

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Internasional: Tidak Tepat BIN Digunakan untuk Buru Djoko Tjandra
dok pribadi
Hikmahanto Juwana 

Ia menambahkan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum.

Menurut dia, kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa BIN tidak punya kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

Ketidakmampuan itu terlihat, mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020, terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.

Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya New Guinea, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu dan Samadikun Hartono di China pada 2016.

"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," ujarnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas