Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara & Doa Menyembelih Hewan Kurban Di Masa Pendemi Covid-19 Sesuai dengan Aturan dari Kemenag

Berikut tata cara pelaksanaan dan doa menyembelih hewan kurban, di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan aturan protokol kesehatan dari Kemenag.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tata Cara & Doa Menyembelih Hewan Kurban Di Masa Pendemi Covid-19 Sesuai dengan Aturan dari Kemenag
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Tata Cara & Doa Menyembelih Hewan Kurban Di Masa Pendemi Covid-19 Sesuai dengan Aturan dari Kemenag 

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas