Usut Dugaan Keterlibatan Pelarian Joker, Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Pinangki
Nama Jaksa Pinangki menjadi bahan perbincangan setelah fotonya bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya viral di media sosial.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menjadwalkan meminta keterangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menelusuri dugaan pertemuan antara Pinangki dengan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra alias Joker.
Nama Jaksa Pinangki menjadi bahan perbincangan setelah fotonya bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking, viral di media massa.
"Iya. Kami sudah kirim surat memberikan keterangan hari ini di kantor Komjak," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, anggota Komjak, Ibnu Mazjah, mengatakan akan meminta keterangan Pinangki mengenai pertemuan dan hubungan dengan Djoko Tjandra dan tim penasihat hukum.
Baca: Kejagung Klaim Tak Temukan Cukup Bukti Kepala Kejari Jaksel Pernah Dilobi Pengacara Joker
"Iya, berkaitan dengan dugaan itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Pinangki telah dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Baca: Foto Bareng Buronan Djoko Tjandra Viral di Medsos, Oknum Jaksa Perempuan Dicopot dari Jabatannya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tid