11 Tahun Djoko Tjandra Jadi Buronan, Politikus Gerindra: Kemana Saja, Baru Sekarang Bisa Ditangkap
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi Kepolisian yang berhasil menangkap kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi Kepolisian yang berhasil menangkap kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurutnya, kasus yang dihadapi Djoko Tjandra pada saat ini merupakan kasus Bank Bali yang sudah cukup lama, 11 tahun yang lalu.
"Jadi selama 11 tahun yang lalu kemana saja, kalau sekarang baru bisa menangkap. Selama ini apakah Djoko Tjandra memang dibiarkan tidak ditangkap?" ujar Wihadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Wihadi menilai persoalan Djoko Tjandra pada saat ini bukan hanya kasus Bank Bali saja, tetapi perlu pengungkapan pihak-pihak yang membantunya bebas keluar masuk Indonesia.
"Ada yang namanya kerjasama, sehingga Djoko Tjandra bisa masuk Indonesia oleh pihak imigrasi dan pihak-pihak yang lain melalui segala macam," papar politikus Gerindra itu.
Ia berharap, ditangkapnya Djoko Tjandra menjadi pintu masuk aparat penegak hukum dalam membongkar kasusnya secara terang benderang.
"Saya kira pintu masuk yang cukup bagus untuk mengungkap kasus-kasus Djoko Tjandra dan juga kita bisa melakukan investigasi, juga melakukan supervisi terhadap lembaga-lembaga yang kemarin terlibat dalam kasus PK (Peninjauan Kembali) Djoko Tjandra," ujarnya.
Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat jet, Kamis (30/7/2020) malam.
Ia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung dan mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Media Asing
Kasus Djoko Tjandra turut menjadi perhatian media asing. Asia Times pada Senin (20/7/2020) membuat profilnya sebagai Joker Indonesia.
"How to rob a bank and get away in Indonesia", demikian judul tulisan Asia Times, diikuti dengan teaser singkat tentang kasus korupsi Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Baca: Komentar Para Politikus soal Penangkapan Djoko Tjandra, Sufmi Dasco hingga Sarifuddin Sudding
Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim, Bukan Prestasi
Sebagai penegas julukan Joker yang melekat di pria bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu, Asia Times memasang foto Joker sebagai gambar utama artikel.