Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Nama Ini Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pembuatan Surat Palsu hingga Bantu Hapus Red Notice

Dalam kasus Djoko Tjandra ada sejumlah nama dari instansi kepolisian, kejaksaan, hingga sang pengacara ikut terseret setelah memberikan bantuan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 6 Nama Ini Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pembuatan Surat Palsu hingga Bantu Hapus Red Notice
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. - Dalam kasus Djoko Tjandra ada enam nama dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengacara ikut terseret setelah memberikan bantuan. 

Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.

Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.

Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.

Baca: Maria Pauline dan Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK Bilang Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu

Baca: Komisi III DPR Pastikan Akan Kawal Proses Hukum Djoko Tjandra

Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.

Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo

Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.

Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.

Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.

Baca: Komentar Para Politikus soal Penangkapan Djoko Tjandra, Sufmi Dasco hingga Sarifuddin Sudding

Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim, Bukan Prestasi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas