6 Nama Ini Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pembuatan Surat Palsu hingga Bantu Hapus Red Notice
Dalam kasus Djoko Tjandra ada sejumlah nama dari instansi kepolisian, kejaksaan, hingga sang pengacara ikut terseret setelah memberikan bantuan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.
Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.
Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
Baca: Maria Pauline dan Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK Bilang Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu
Baca: Komisi III DPR Pastikan Akan Kawal Proses Hukum Djoko Tjandra
Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.
Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo
Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.
Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.
Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.
Baca: Komentar Para Politikus soal Penangkapan Djoko Tjandra, Sufmi Dasco hingga Sarifuddin Sudding
Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim, Bukan Prestasi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.