6 Nama Ini Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pembuatan Surat Palsu hingga Bantu Hapus Red Notice
Dalam kasus Djoko Tjandra ada sejumlah nama dari instansi kepolisian, kejaksaan, hingga sang pengacara ikut terseret setelah memberikan bantuan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.
Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.
Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.
Bahkan disebutkan, satu di antara sembilan kepergian itu, ia sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.
Terkait temuan tersebut, Jaksa Pinangki telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Dalam instansi Kejaksaan ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020."
"Tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).
Baca: Jaksa Pinangki Disebut Tahu Siapa Saja yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri
Baca: Sebut Djoko Tjandra Licik, Kapolri Jelaskan Kronologis Akhir Pelarian Buronan Korupsi di Malaysia
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali membenarkan bahwa Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan.
Keputusan itu berkaitan dengan penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron.
"Iya dinonaktifkan," ujar Marullah diberitakan Kompas.com.
Dalam menerbitkan E-KTP, Asep diduga memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim/Rindi Nuris Velarosdela, Kompas.tv)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.