Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Utomo Telah Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Terkait Djoko Tjandra

"BJP PU didampingi oleh staf Divkum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," kata Awi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Brigjen Prasetijo Utomo Telah Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Terkait Djoko Tjandra
Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggelar pemeriksaan perdana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan korupsi Djoko Tjandra.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/7/2020) siang.

Baca: Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking

Jenderal bintang satu itu didampingi langsung oleh Divisi Hukum Polri.

"BJP PU didampingi oleh staf Divkum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," kata Awi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).

Namun, pihaknya masih enggan membocorkan isi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Sebaliknya dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam kasus tersebut.

Menurut Awi, kepolisian juga mendalami terkait adanya dugaan aliran dana yang dikeluarkan Djoko Tjandra selama melakukan pelarian di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," pungkasnya.

Terancam Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Baca: Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas