Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI: Ganjil Genap Kembali Diberlakukan karena Volume Kendaraan Sudah di Atas Normal

"Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dishub DKI: Ganjil Genap Kembali Diberlakukan karena Volume Kendaraan Sudah di Atas Normal
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan alasan mengapa memberlakukan kembali ganjil genap untuk kendaraan mobil. Sebelumnya kebijakan ini sempat dihentikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kebijakan itu pun mengharuskan warga bekerja dari rumah. Setiap perusahaan pun menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja di rumah dan sisanya bekerja di kantor.

Karenanya, ganjil genap tidak perlu diterapkan karena animo masyarakat bepergian sudah berkurang.

Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas di luar rumah semakin meninggi.

"Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi," kata dia, Jumat (31/7/2020).

"Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," kata dia.

Terlebih Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak berlaku lagi juga jadi penyebab tidak terkontrolnya aktivitas warga di luar rumah. Dia berharap dengan diberlakukannya kembali ganjil genap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.

Berita Rekomendasi

"Dan enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," ucap dia.

Aturan dan Kawasan ganjil genap

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Baca: Volume Kendaraan Sudah Mendekati Normal, Jadi Alasan Pemprov DKI Berlakukan Lagi Sistem Ganjil Genap

Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas