Dishub DKI: Ganjil Genap Kembali Diberlakukan karena Volume Kendaraan Sudah di Atas Normal
"Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan alasan mengapa memberlakukan kembali ganjil genap untuk kendaraan mobil. Sebelumnya kebijakan ini sempat dihentikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kebijakan itu pun mengharuskan warga bekerja dari rumah. Setiap perusahaan pun menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja di rumah dan sisanya bekerja di kantor.
Karenanya, ganjil genap tidak perlu diterapkan karena animo masyarakat bepergian sudah berkurang.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas di luar rumah semakin meninggi.
"Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi," kata dia, Jumat (31/7/2020).
"Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," kata dia.
Terlebih Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak berlaku lagi juga jadi penyebab tidak terkontrolnya aktivitas warga di luar rumah. Dia berharap dengan diberlakukannya kembali ganjil genap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.
"Dan enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," ucap dia.
Aturan dan Kawasan ganjil genap
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
Baca: Volume Kendaraan Sudah Mendekati Normal, Jadi Alasan Pemprov DKI Berlakukan Lagi Sistem Ganjil Genap
Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.
Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.