Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Djoko Tjandra Dinilai Bukan Prestasi, Pengamat: Itu Sudah Kewajiban Kabareskrim

Fauzan Irvan menilai penangkapan buronan kasus hak tagih utang (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sudah menjadi kewajiban Kepolisian RI.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penangkapan Djoko Tjandra Dinilai Bukan Prestasi, Pengamat: Itu Sudah Kewajiban Kabareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nasional Progressive Demoracy Watch, Fauzan Irvan menilai penangkapan buronan kasus hak tagih utang (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sudah menjadi kewajiban Kepolisian RI.

Oleh sebab itu, Ia menyebut hal ini bukan sebuah prestasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit.

"Saya apresiasi penangkapan Djoko Tjandra, tetapi saya perlu tegaskan bahwa ini bukan prestasi Kabareskrim, tetapi kewajiban Kabreskrim," kata Fauzan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Baca: Cuitan Fadli Zon soal MAKI Sebut Komjen Listyo Sigit Layak jadi Kapolri karena Tangkap Djoko Tjandra

Fauzan pun menyebut berlebihan jika penangkapan Djoko Tjandra dijadikan alasan kuat Kabareskrim layak dipilih menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis ke depan.

"Menurut saya berlebihan ya, karena ini bukanlah prestasi, seharusnya kasus ini menjadi catatan khusus untuk Kabareskrim, karena tidak bisa menjaga institusinya di Bareskrim untuk main-main terhadap sebuah kasus perkara," ujar Fauzan.

Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat jet, Kamis (30/7/2020) malam.

Ia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung dan mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Berita Rekomendasi

Enam nama ikut terseret

Sebelum pelarian berakhir, Djoko Tjandra sempat menggegerkan sejumlah pihak karena bisa melenggang bebas di Indonesia.

Oleh karena itu beberapa pihak mulai diperiksa terkait keberadaan Djoko Tjandra.

Hingga Jumat (31/7/2020) sudah terdapat enam nama yang terseret dalam kasus ini.

Enam nama tersebut berasal dari beberapa instansi dengan peran yang berbeda.

Berikut enam nama yang terkait dalam kasus Djoko Tjandra:

Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas