Sosok Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer
Sosok Anita Kolopaking banyak menjadi perbincangan, setelah sepak terjangnya menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tegaskan Bertindak Sesuai Koridor Hukum saat Tangani Djoko Tjandra
Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, menegaskan telah bertindak menangani kasus tersebut sesuai koridor hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan dirinya saat hadir menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, ditayangkan YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya, pembawa acara Najwa Shihab memberikan pertanyaan, "Apakah Bu Anita membayar sehingga membantu pengurusan kliennya (Djoko Tjandra) dan sebagainya?," tanyanya.
Pertanyaan tersebut pun dilontarkan kepada Otto Hasibuan Ketua Dewan Pembina Peradi Jakarta Timur.
"Saya ingin tahu sebagai advokat apakah praktek seperti itu adalah hal yang biasa? diminta membantu klien untuk mengurus hal-hal yang mungkin saja berpotensi melanggar hukum," tanya Najwa Shihab.
Otto Hasibuan pun memberikan tanggapannya.
Dirinya mengatakan tidak bisa memposisikan dirinya untuk mempersoalkan apa yang dilakukan oleh Anita Kolopaking.
Tapi Otto secara umum memberikan penjelasannya.
"Bahwa kita itu sebagai penegak hukum sebagai advokat menghindari tindakan yang melanggar hukum, tentunya bagaimanapun dalam membela klien kita tidak mungkin melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Baca: Cuitan Fadli Zon soal MAKI Sebut Komjen Listyo Sigit Layak jadi Kapolri karena Tangkap Djoko Tjandra
"Jadi kalau Nana tadi bertanya apakah biasa melakukan hal melanggar hukum sebagai seorang advokat, saya mengatakan itu tidak biasa."
Kemudian terkait kinerja Anita Kolopaking yang menjadi pengacara hukum Djoko Tjandra, Otto menjawab tidak tepat dirinya memberikan penilaian terhadap teman sejawatnya.
Otto mengatakan apabila rekan sesama advikat diketahui melanggar hukum, dalam kode etik memang tidak bisa hal tersebut dibuka di ruang publik.
Namun dirinya dapat melaporkannya kepada dewan kehormatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.