Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara dan Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai dengan Aturan Kemenag

Berikut tata cara pelaksanaan dan doa menyembelih hewan kurban, di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan aturan protokol kesehatan dari Kemenag.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Cara dan Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai dengan Aturan Kemenag
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban "blantik" sedang memberi makan sapi yang akan dijual sebagai hewan kurban di sepanjang Jaan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/20). Harga sapi yang di jual mulai dari 16 juta dan kambing mulai dari 2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada Jumat (31/7/2020).

Hari Raya Idul Adha juga identik dengan Hari Raya Kurban karena pada hari inilah umat Muslim diperintahkan untuk berkurban.

Perintah berkurban berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Adha.

Sesuai dengan masa tatanan kenormalan baru (New Normal),  ada beberapa peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020, Lengkap dengan Bacaan Doanya

Baca: Apa Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban? Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kementerian Agama juga merilis surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

 

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Persiapan Kurban, Mentan Syahrul Pantau Hewan Ternak di Subang

Baca: Pemerintah akan Atur Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas