Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Seputar Penangkapan Djoko Tjandra: Serah Terima sang Buronan Dilakukan di Pesawat

Penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fakta Seputar Penangkapan Djoko Tjandra: Serah Terima sang Buronan Dilakukan di Pesawat
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

Mahfud MD mengaku tidak terlalu kaget dengar kabar penangkapan Djoko Tjandra.

Sebab, operasi penangkapan tersebut telah dilakukan sejak 20 Juli lalu.

"Tetapi saya tidak terlalu kaget, karena saya tahu dia akan tertangkap itu sudah sejak tanggal 20 juli yang lalu," jelas Mahfud MD.

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Djoko Tjandra dijemput dari Malaysia menggunakan pesawat jet mewah berwarna putih.

Dia tampak tiba menggunakan pesawat tersebut sekitar pukul 22.39 WIB.

Djoko Tjandra terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan Bareskrim Polri, bermasker putih dengan kedua tangan diborgol. 

Berita Rekomendasi

Kejagung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki

Sementara Kejaksaan Agung masih memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan sejumlah elemen masyarakat, untuk memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari institusi Kejaksaan.

Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan.

Namun, kata dia, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas