Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Djoko Tjandra: Berawal dari Perintah Joko Widodo Hingga Kronologi Kasus 11 Tahun Lalu

Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap Djoko Tjandra.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Penangkapan Djoko Tjandra: Berawal dari Perintah Joko Widodo Hingga Kronologi Kasus 11 Tahun Lalu
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Ia diamankan oleh petugas setelah buron selama 11 tahun.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.

Djoko dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Polisi memboyong Djoko Tjandra ke Indonesia menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.

Rombongan tersebut mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

 Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar

 Fakta Penangkapan Djoko Tjandra Setelah 11 Tahun Buron, Instruksi Presiden Jokowi & Perjalanan Kasus

 Kronologi Penjemputan Djoko Tjandra, Polri Bentuk Tim Khusus Hingga Lakukan Penangkapan di Malaysia

Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.
Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam. (KOMPAS TV)

Kini, Djoko harus siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Djoko Tjandra tampak turun dari pesawat dengan mengenakan baju oranye dan masker menutupi mulutnya.

Ia juga terlihat diapit oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa sajakah fakta menarik seputar penangkapan Djoko Tjandra? Berikut rangkumannya:

Perintah Presiden

Dalam konferensi pers, Kamis malam, Komjen Listyo mengungkapkan bahwa operasi penangkapan Djoko Tjandra ini berawal dari perintah Presiden Joko Widodo.

HALAMAN SELANJUTNYA =============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas