Polri Masih Atur Jadwal Pemeriksaan Perdana Djoko Tjandra
Bareskrim Polri telah menyerahkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun hingga kini, polisi belum menggelar pemeriksaan perdana kepada Djoko Tjandra.
Ketika ditanya hal tersebut, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setyono mengatakan pihaknya masih enggan menjawab perihal waktu pemeriksaan perdana terhadap terpidana kasus korupsi tersebut.
Baca: Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra?
Baca: Usai Djoko Tjandra, Polri Didesak Tangkap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Diduga Sembunyi di Shanghai
"Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," kata Awi saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).
Rencananya, Djoko Tjandra memang hanya akan ditahan sementara di Rutan Bareskrim.
Hal itu karena korps Bhayangkara ingin menelusuri lebih lanjut terkait pelarian ataupun keluar-masuknya pelaku sebelum tertangkap selama di Indonesia.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Diduga, mereka terlibat dalam penerbitan surat jalan hingga surat bebas Covid-19 palsu.
Awi masih enggan mengomentari terkait proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh kepolisian.
Dia hanya meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan yang akan disampaikan polri lebih lanjut.
Untuk diketahui, pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan itu.
"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, hadir pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.
Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut.
Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar-masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain. Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelarian di Indonesia. Termasuk terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi.
"Kita lakukan pemeriksaan dengan kasus surat jalan atau rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," pungkasnya.