3 Pejabat Ini Positif Covid-19 Setelah Bertemu Presiden Jokowi
Setidaknya ada tiga pejabat yang dinyatakan positif Covid-19, bahkan mereka sempat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Editor: Hasanudin Aco
Namun, menurut dia, saat mengunjungi Istana, suhu tubuh Budi tak pernah di atas 37,5 derajat Celsius.
Usai Budi Karya dinyatakan positif Covid-19, Presiden Jokowi dan para menteri pun ramai-ramai melakukan swab test. Berdasarkan hasil tes, Jokowi dan para menteri pun dinyatakan negatif Covid-19.
2. Achmad Purnomo
Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo bertemu Presiden Joko Widodo di Istana pada Kamis (16/7/2020).
Pertemuan itu bersifat internal sehingga tak diliput media. Purnomo mengaku dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi memberitahukan bahwa PDI-P akan mengusung putranya Gibran Rakabuming dalam pilkada Solo 2020.
Dengan demikian, Achmad Purnomo yang juga berebut rekomendasi untuk diusung PDI-P di Pilkada Solo resmi tersisih.
Tepat sepekan usai pertemuan itu, atau pada Kamis (23/7/2020), Achmad Purnomo dinyatakan positif Covid-19.
Setelah itu, Presiden Jokowi pun langsung mempercepat jadwal swab test.
"Bapak Presiden dan perangkat secara rutin melakukan swab test. Untuk khusus hal Wakil Wali Kota Solo, saya rasa Bapak Presiden akan melakukan swab lebih cepat dari biasanya setelah mendengar Wakil Wali Kota Solo positif," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Tidak hanya Presiden Jokowi, semua perangkat kepresidenan akan mempercepat jadwal swab test.
Heru menambahkan, selama ini Istana Kepresidenan memberlakukan protokol yang ketat bagi tamu yang hendak masuk. Para tamu diwajibkan menjalani tes cepat (rapid test) sebelum masuk ke Istana.
3. Isdianto
Presiden Joko Widodo melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021. Pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Isdianto menggantikan Nurdin Basirun yang tersangkut korupsi reklamasi dan telah divonis empat tahun penjara. Lima hari usai pelantikan, Isdianto dinyatakan positif Covid-19.