Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Berikut ini aturan mengenai pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang wajib ditaati, peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini aturan mengenai pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang wajib ditaati peserta tes.
Di mana peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
Selain itu, peserta tidak boleh melanggar larangan karena ada sanksi yang akan diterima nantinya.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Pelaksanan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Dilanjutkan tahap Pengumuman Hasil SKB yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.
Tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes.
Sementara untuk kelengkapan lain di luar masker diatur oleh masing-masing instansi.
Lantas, apa saja aturan pelaksanaan tes SKB CPNS 2019?
Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2020
Berikut ini aturan pelaksanaan tes SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020:
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.