Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Berikut ini aturan mengenai pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang wajib ditaati, peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Adapun sebagai informasi, berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:
1. Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
4. Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020
5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi SKB: 18 Agustus 2020
6. Penyelenggaraan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020
8. Rekonsiliasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020
9. Penyampaian Final Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020
10. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
11. Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)