Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Berikut ini aturan mengenai pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang wajib ditaati, peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
6) Duduk pada tempat yang ditentukan.
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!
Baca: Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Segera Login sscasn.bkn.go.id, Berikut Panduan Lengkapnya
c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6) Merokok dalam ruangan.
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.