Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya

Berikut ini aturan mengenai pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang wajib ditaati, peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019-Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya. 

6) Duduk pada tempat yang ditentukan.

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!

Baca: Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Segera Login sscasn.bkn.go.id, Berikut Panduan Lengkapnya

c. Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

Berita Rekomendasi

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

6) Merokok dalam ruangan.

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Resmi Dikeluarkan, Catat Tanggal Pelaksanaannya.
Jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019. (https://www.instagram.com/bkngoidofficial/)

d. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas