Bantah RUU PKS Liberal, Ini Penjelasan Menteri PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan RUU PKS diperlukan karena kasus kekerasan yang semakin hari semakin meningkat
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA) membantah tudingan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) adalah produk liberal.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan RUU PKS diperlukan karena kasus kekerasan yang semakin hari semakin meningkat.
Baca: Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Dibahas dan Disahkan Jadi Undang-Undang
“Pembahasan RUU PKS, dari mulai konsep sampai naskah akademik sudah melalui proses yang panjang,” kata Bintang dalam webinar yang diselenggarakan Korps HMI Wati, Senin (3/8/2020)
“Urgensi disahkannya RUU PKS ini, secara dasar pengusungan telah memenuhi syarat. Berdasarkan filosofi, adanya pengaturan ini merupakan komitmen dari mandat Pancasila dan undang-undang dasar,” lanjutnya.
Bintang Puspayoga mengatakan, berkaitan dengan tudingan RUU PKS ini liberal atau sebagainya, menurutnya merupakan cara pandang antarindividu yang berbeda-beda.
Hal tersebut menurutnya perlu didiskusikan untuk menyamakan persepsi agar dapat dipahami bersama urgensinya.
“Inilah yang perlu kita duduk bersama,” kata Menteri PPPA tersebut.
Hal lain yang menjadikan RUU PKS penting menurutnya karena dibutuhkan sebagai sistem pencegahan kekerasan.
Salah satunya untuk mengisi kekosongan hukum dalam sistem peradilan.
Hal lain terkait perlu adanya pengaturan yang berperspektif pada korban.
“RUU ini diperlukan karena kasus kekerasan yang semakin hari semakin meningkat. Tidak hanya dari data komnas perempuan, data dari kami pun juga sama. Inilah yang membuat ini penting dan harus segera dilakukan,” katanya.
Dalam membahas RUU PKS ini lebih lanjut pihaknya membutuhkan rekomenasi dari sejumlah pihak baik yang pro dan kontra.
Di antaranya untuk mencari solusi, karena menurutnya baik pihak yang pro dan kontra memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan payung hukum kepada korban kekerasan di masa yang akan datang.
Baca: Politikus NasDem Sebut Perspektif Patrikaki Jadi Hambatan Pengesahan RUU PKS
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita dapat menyelenggarakan FGD untuk duduk bersama membahas pasal pasal dan draft yang harus disampaikan. Karena menurut bu Jumranah disana tidak memuat yang berkaitan dengan Pancasila dan sebagainya,” kata Bintang
“Payung hukum untuk korban kekerasan sangat dibutuhkan untuk korban kekerasan yang semakin hari semakin meningkat. Saya sangat setuju juga nilai-nilai budaya akan menjadi yang menjadi pertimbangan untuk mengawal RUU ini,” lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.