Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun
Tribunnews
Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan. 

Yakni dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun.

Sementara untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Cair Agustus 2020, ASN Golongan Ini Tidak Masuk Daftar

Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Baca: Sesuai Pergub 49/2020, BKD DKI Pastikan Tak ada Pemotongan Tunjangan ASN

"Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke-13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada Juli.

Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur APBN.

Baca: Cerita Dibalik Foto Viral Jadul Pertemuan Pertama Jokowi dan Sri Mulyani 22 Tahun Lalu di Solo

Baca: Kabar Gembira, Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair pada Agustus 2020

"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.

"Namun pelaksanaan Undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan Covid-19," imbuhnya.

Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas