Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun
Tribunnews
Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 akan diusahakan lebih cepat dari pertengahan Agustus 2020.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.

Baca: Kepastian Jadwal Gaji 13 PNS Cair Bulan Agustus 2020, Ini Syarat untuk THT hingga Pensiunan

Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya.(Tribunnews)
Editor: Hasrul
Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan. (Tribunnews) 

Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diupayakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin, Minggu (2/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan setelah pemerintah merevisi dua peraturan pemerintah (PP).

Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.

Baca: Pencairan Gaji ke-13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Baca: Dijadwalkan Cair Bulan Ini, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS Berdasarkan Golongannya

BERITA REKOMENDASI

Dikabarkan kedua regulasi tersebut telah selesai direvisi.

Kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.


Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).

Secara rinci, alokasi APBN untuk aparat sipil negara (ASN) pusat terbagi menjadi dua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas