Jadi Korban Penipuan Online, Apakah Uang Bisa Kembali? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Youtube Tribunnews.com
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline.
Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs.

Baca: Youtuber Ini Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Batam, Uang Habis Buat Bayar Utang
Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.
"Pastikan selalu berhati-hati dan waspada pada setiap melakukan pembayaran transaksi secara online," pungkas Ferdinandus.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mela Arnani)
Berita Rekomendasi