Kepemilikan Senjata untuk Sipil Bukan Hal Prioritas, Apalagi Hanya untuk Kalangan Tertentu
Aparat kepolisian sudah cukup untuk menjaga keamanan. Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai, kepemilikan senjata untuk sipil bukanlah hal prioritas saat ini, apalagi hanya untuk kalangan tertentu.
"Menurut saya, kepemilikan senjata di Indonesia bukan prioritas. Apalagi, kepemilikan itu hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau alasan untuk bela diri, semua orang tentu saja berhak membela diri," kata Saleh, Minggu (2/7/2020).
"Kalau hanya untuk orang-orang tertentu, berarti tidak adil juga. Takutnya ada kesan bahwa sebagian warga lebih hebat dari warga lainnya," sambungnya.
Menurut Saleh, selama ini aparat kepolisian sudah cukup untuk menjaga keamanan. Masyarakat dapat meminta bantuan kepolisian jika dibutuhkan. Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.
Saleh menilai, kepemilikan senjata seperti pisau bermata dua. Awalnya untuk membela diri, tetapi pada saat-saat tertentu bisa saja disalahgunakan dan senjata justru dikeluarkan untuk menakut-nakuti orang.
"Nanti ada yang gagah-gagahan. Tunjukin sana-sini. Terus, pas lagi ribut sama orang, bisa jadi senjata dikeluarkan. Alasannya, ya bela diri itu tadi," ujarnya.
Baca: Pria Ini Todongkan Senjata Api pada Pengunjung Walmart yang Menyuruhnya Gunakan Masker
Ketimbang memikirkan kepemilikan senjata untuk sipil, kata Saleh, saat ini lebih baik fokus menangani Covid-19. Semua energi yang ada sebaiknya dipergunakan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai virus tersebut.
"Kepemilikan senjata bukan kebutuhan yang mendesak. Kalaupun tidak ada senjata itu, ya tidak akan mengurangi apa-apa. Perbanyak silaturahim saja agar semuanya damai dan sejahtera," ujarnya.
Senada dengan Saleh, anggota komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan, tak ada kepentingan yang mendesak sehingga masyarakat harus memiliki pistol.
"Saya kurang sepakat karena belum ada kepentingan mendesak," katanya kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).
Ia menuturkan kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain yang melegalisasi penggunaan senjata.
Menurut Habiburokhman, tingkat kejahatan di Indonesia tak terdapat lonjakan yang signifikan.
"Berbeda dengan banyak negara yang legalkan penggunaan senjata, di Indonesia tidak ada lonjakan tingkat kejahatan," ucapnya.
Jubir Gerindra itu juga mengatakan, saat ini kondisi keamanan Indonesia masih dapat dikendalikan dan dijaga oleh Polri.
"Secara umum situasi Kamtibmas masih bisa diamankan oleh aparat penegak hukum yakni Kepolisian,” ujarnya.
Melegalkan Senjata
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.
Menurutnya, sejumlah negara saat ini sudah melegalkan penggunaan senjata tersebut bagi warga sipil.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar mantan Ketua DPR itu, Minggu (2/8/2020).
Ketentuan soal penggunaan senjata oleh sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri dan TNI Untuk Kepentingan Bela Diri.
Baca: Palestina Akan Serahkan Senjata pada Israel Jika Aneksasi Tepi Barat Terus Berlanjut
Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri. Selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32.
Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.
Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Bamsoet mengatakan, dirinya berencana menggelar pertandingan Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Lomba ini akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI.
Nantinya peserta akan berlomba menggunakan pakaian sehari-sehari dengan senjata yang tidak terlihat publik. Aspek yang ditekankan pun adalah penggunaan senjata api pada kehidupan sehari-hari.
"Sebelum lomba para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan," ujar Bamsoet.
Klarifikasi
Belakangan, Bambang Soesatyo meluruskan kabar beredar yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.
Menurut Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP PERIKHSA) ini, pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api dipelitir.
"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur," tegas Bamsoet lewat keterangan persnya, Senin (3/8/2020).
Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut yakni kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian test.
Mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.
Mantan Ketua Komisi III DPR dan Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan.
Pemilik senjata api menurut standart keanggotaan DPP PERIKHSA, diwajibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri.
Selain itu, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahub 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.
Baca: Tukang Bubur Dianiaya Pemuda Pakai Senjata Tajam, Diduga Pelaku Dendam tapi Salah Sasaran
Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standart Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.
Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
Dalam Pasal 4, Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.
Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.
Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.
Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut.
Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.
Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
Kemudian juga memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha. (tribun network/mam/dod)