KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi
KPK berusaha mengonfirmasi aset mewah milik menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha mengonfirmasi aset mewah milik menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Terkait hal tersebut, KPK memeriksa tiga saksi dari unsur swasta, yakni Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino.
Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono), seperti tas merek Hermes," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Selain menelisik tas mewah milik Rezky Herbiyono, penyidik juga berusaha mendalami kegiatan tukar-menukar uang Rezky di salah satu money changer.
Baca: Periksa Hakim Tinggi PT Surabaya terkait Kasus Nurhadi, Ini yang Ditelisik Penyidik KPK
"Dan kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka RHE," kata Ali.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.
Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Baca: Masa Penahanan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.