Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Jawab Tudingan yang Sebut Pemerintah Cuma Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menuliskan pernyataan soal kasus Djoko Tjandra di twitter.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD Jawab Tudingan yang Sebut Pemerintah Cuma Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Mahfud MD sindir soal akrobat Djoko Tjandra via Twitter, anak buah SBY di Demokrat meradang 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menuliskan pernyataan soal kasus Djoko Tjandra di akun twitternya.

Melalui cuitan panjangnya pihaknya menyebut salah satunya soal hukuman bagi seorang mantan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Menurut Mahfud Djoko Tjandra bisa saja menerima hukuman lebih dari dua tahun.

Lantaran dirinya sempat kabur dengan menggunakan surat palsu, melakukan suap kepada pejabat, dan lainnya.

"Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini," tulisnya di twitter, dilansir Tribunnews.com, Minggu (2/8/2020).

Seperti diketahui saat ini Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mahfud juga mengatakan soal perjalanan kasus Djoko Tjandra bahkan katanya Pemerintah sejak tahun 2009 telah dipermainkan oleh mafia hukum.

Berita Rekomendasi

Bahkan Mahfud juga menjawab tudingan soal Pemerintah dianggap bersandiwara dalam penangkapan Djoko Tjandra.

"Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009."

"Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif."

Baca: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polri Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Berpangkat Kombes

Baca: Kejaksaan Agung Didesak Usut Jaksa Lain yang Bantu Djoko Tjandra

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking jadi Tersangka

Seperti diketahui Djoko Tjandra yang telah buron sejak 2009 akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia dan telah dibawa pulang ke Jakarta via Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis malam.

Lantas tidak hanya Djoko Tjandra saja, sang pengacara sebelumnya juga bernasib sama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas