Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung Mengenai Eksekusi Terpidana Djoko Tjandra

Dalam putusan dimana hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan (pidana bersyarat) pengadilan tidak perlu memerintahkan penahanan.

Penulis: Yulis
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung Mengenai Eksekusi Terpidana Djoko Tjandra
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

"Yang mana jika pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan maka putusan justru akan menjadi tidak masuk akal, yaitu terhadap putusan-putusan dimana hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah hukuman percobaan (pidana bersyarat) sebagaimana pasal 14 a KUHP atau putusan-putusan dimana hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan hanyalah pidana denda," ujarnya.

Dalam putusan dimana hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan (pidana bersyarat) pengadilan tidak perlu memerintahkan penahanan.

Kondisi lainnya yang memungkinkan Pengadilan tidak memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan adalah jika pengadilan tidak mau memerintahkan hal tersebut, perintah penahanan tersebut adalah diskresi pengadilan.

Sah jika pengadilan tidak menggunakan kewenangan diskresional-nya (pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP) selain itu perintah penahanan tersebut juga tidak dapat dilakukan jika masa wewenang penahanan yang dimiliki pengadilan telah habis.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut Hari, haruslah dibedakan pengertian antara penahanan untuk tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung yang merupakan instrumen untuk mencegah tersangka atau terdakwa , sedangkan hukuman/pidana adalah penderaan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang diatur oleh undang-undang sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menurut proses peradilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa.

"Selain itu perintah penahanan juga dibatasi secara limitative dalam pasal 26, 27 dan 28 KUHAP sesuai tingkatannya, dimana penahanan dapat dilakukan terhadap putusan yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap dari mulai Putusan tingkat pertama, putusan banding dan putusan kasasi," katanya.

Sedangkan dalam upaya hukum peninjauan kembali tidak ada aturan yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan, karena perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

"Sehingga yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK bukan melakukan penahanan," katanya.

Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum.

Menurut Hari, dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat maka tugas Jaksa telah selesai, sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Adapun Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 yang amarnya berbunyi:

1. Menyatakan Terdakwa JOKO SOEGIARTO TJANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut”;

2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;

3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,-, (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas