Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung Mengenai Eksekusi Terpidana Djoko Tjandra
Dalam putusan dimana hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan (pidana bersyarat) pengadilan tidak perlu memerintahkan penahanan.
Penulis: Yulis
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono memberikan penjelasan sehubungan dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 terkait Joko Tjandra.
Hari mengatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara pidana merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang yaitu :
1. Pasal 270 KUHAP yang menyatakan " pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat kepadanya";
2. Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan "Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan "Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa".
Baca: Masih Ditahan Polri, Kejagung Belum Tentukan Waktu Pemeriksaan Djoko Tjandra
Menurut Hari, putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jum’at, tanggal 31 Juli 2020 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
"Dengan cara memasukan ke rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hari dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Sedangkan terhadap eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp. 546.468.544.738 telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.
Menurut Hari, eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal ini, kata dia, berbeda dengan pengertian "Penahanan" yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Bahwa surat putusan pemidanaan diatur dalam pasal 197 KUHAP namun tentunya dalam memahi pasal 197 KUHAP haruslah dikaitkan dengan pasal sebelumnya yaitu pasal 193 KUHAP.
"Perlu dijelaskan pula bahwa dalam perkara tertentu dimana jenis perkara tersebut memang tidak dapat dikenakan penahanan terhadap Terdakwa, jika pengadilan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan justru pengadilan melanggar hukum," katanya.
Selain itu, menurut Hari, dalam kondisi-kondisi tertentu lainnya walaupun perkara yang dinyatakan terbukti adalah perkara atas tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, namun pengadilan juga tidak akan memerintahkan agar terdakwa untuk segera ditahan (apabila sebelumnya ia tidak ditahan).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.