Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung Mengenai Eksekusi Terpidana Djoko Tjandra
Dalam putusan dimana hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan (pidana bersyarat) pengadilan tidak perlu memerintahkan penahanan.
Penulis: Yulis
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima
4. Menyatakan barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq. PT. Era Giat Prima sejumlah Rp. 546.468.544.738,- (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) dirampas untuk dikembalikan pada negara;
5. Menyatakan barang bukti lainnya berupa surat-surat sebagaimana dalam daftar barang bukti tetap terlampir dalam berkas;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.