Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami, Kini Ada Petisi Minta Jokowi Kabulkan Grasi

Berikut perjalanan kasus narkotika yang menyeret terpidana mati, Merry Utami dan kini terdapat petisi agar Jokowi memberikan grasi.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perjalanan Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami, Kini Ada Petisi Minta Jokowi Kabulkan Grasi
WARTA KOTA/LIPUTAN6.COM
Terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami - Berikut perjalanan kasus narkotika yang menyeret terpidana mati, Merry Utami dan kini terdapat petisi agar Jokowi memberikan grasi. 

Ia didapati membawa 1,1 kilogram heroin yang berada di dalam tas titipan teman Jerry.

Kemudian dilansir Kompas.com, Merry sempat menghubungi Jerry dan dua teman yang menitipkan tas, Muhammad dan Badru.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim kuasa hukum Merry dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Antonius Badar.

Akan tetapi nomor ponsel ketiganya tidak aktif saat dicoba untuk dihubungi.

Sejumlah massa dari Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakata, Selasa (26/7/2016). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk memberikan grasi dan membatalkan eksekusi mati bagi terpidana Merry Utami (MU) yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Bulan Juli 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakata, Selasa (26/7/2016). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk memberikan grasi dan membatalkan eksekusi mati bagi terpidana Merry Utami (MU) yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Bulan Juli 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Merry sempat menghubungi Jerry dan kedua temannya."

"Tapi ponsel mereka sudah tidak aktif, sejak itu Jerry menghilang," terang Antonius pada 2016 lalu.

Terkait temuan itu, Merry oleh Pengadilan Tingkat Pertama dijatuhi hukuman mati pada 2002 silam.

BERITA REKOMENDASI

Merry sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Begitu pula dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2014 juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca: Prank YouTuber Bagi Daging Ternyata Isi Sampah Hanya Settingan, Korban Masih Keluarga Sendiri

Baca: KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung

Disebutkan Merry akan diikutkan dalam eksekusi hukuman mati gelombang tiga pada 2016 lalu.

Ia masuk ke dalam daftar 14 terpidana mati yang akan dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap.

Akhirnya dari 14 terpidana mati, hanya ada empat yang benar-benar dieksekusi.


Dalam 10 orang itu, ada nama Merry yang eksekusi matinya ditunda karena masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan.

Terkait kasus dan hukuman ini, pihak keluarga justru meyakini Merry hanya dijebak oleh Jerry dan dua temannya.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menggelar unjuk rasa di depan akses masuk Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2016). Mereka menuntut terpidana mati Merry Utami Tak Dieksekusi, karena menurut mereka, Merry merupakan korban, bukan bandar narkoba. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menggelar unjuk rasa di depan akses masuk Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2016). Mereka menuntut terpidana mati Merry Utami Tak Dieksekusi, karena menurut mereka, Merry merupakan korban, bukan bandar narkoba. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas