Perjalanan Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami, Kini Ada Petisi Minta Jokowi Kabulkan Grasi
Berikut perjalanan kasus narkotika yang menyeret terpidana mati, Merry Utami dan kini terdapat petisi agar Jokowi memberikan grasi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
Ia didapati membawa 1,1 kilogram heroin yang berada di dalam tas titipan teman Jerry.
Kemudian dilansir Kompas.com, Merry sempat menghubungi Jerry dan dua teman yang menitipkan tas, Muhammad dan Badru.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim kuasa hukum Merry dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Antonius Badar.
Akan tetapi nomor ponsel ketiganya tidak aktif saat dicoba untuk dihubungi.
"Merry sempat menghubungi Jerry dan kedua temannya."
"Tapi ponsel mereka sudah tidak aktif, sejak itu Jerry menghilang," terang Antonius pada 2016 lalu.
Terkait temuan itu, Merry oleh Pengadilan Tingkat Pertama dijatuhi hukuman mati pada 2002 silam.
Merry sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.
Begitu pula dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2014 juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca: Prank YouTuber Bagi Daging Ternyata Isi Sampah Hanya Settingan, Korban Masih Keluarga Sendiri
Baca: KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung
Disebutkan Merry akan diikutkan dalam eksekusi hukuman mati gelombang tiga pada 2016 lalu.
Ia masuk ke dalam daftar 14 terpidana mati yang akan dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap.
Akhirnya dari 14 terpidana mati, hanya ada empat yang benar-benar dieksekusi.
Dalam 10 orang itu, ada nama Merry yang eksekusi matinya ditunda karena masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan.
Terkait kasus dan hukuman ini, pihak keluarga justru meyakini Merry hanya dijebak oleh Jerry dan dua temannya.