Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perma Bui Seumur Hidup bagi Koruptor, Politikus Demokrat Minta MA Jaga Independensi Hakim 

dalam Perma tersebut pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dapat dipidana seumur hidup bila merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perma Bui Seumur Hidup bagi Koruptor, Politikus Demokrat Minta MA Jaga Independensi Hakim 
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta Mahkamah Agung (MA) harus menjaga independensi hakim sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Diketahui, dalam Perma tersebut pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dapat dipidana seumur hidup bila merugikan negara lebih dari Rp100 miliar. 

"Dalam perspektif demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan, serta mengurangi disparitas dalam pemidaan perkara Tipikor khususnya yang menyangkut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, saya menyambut baik upaya MA melalui penerbitan Perma 1/2020," ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (3/9/2019). 

Baca: Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi

"Namun demikian, MA juga harus memastikan bahwa Independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur UU juga harus sepenuhnya dijaga," imbuhnya. 

Didik meminta MA untuk memastikan pula lembaga tersebut tetap menjadi lembaga yudikatif yang menjalankan perintah UU dan bukannya mengambil fungsi DPR yang menjadi kewenangan pembentuk UU.

Di sisi lain, Didik melihat Perma 1/2020 akan memberikan pedoman yang lebih terukur agar tidak terjadi disparitas pemidanaan dalam kasus tipikor yang selama ini dianggap oleh publik belum mencerminkan keadilan dalam pemidanaan korupsi.

Menurutnya persoalan disparitas pemidanaan terhadap kasus tipikor menjadi penting untuk dicarikan kepastian dalam menetapkan hukuman yang didasarkan kepada bobot dan kualitas korupsi yang dilakukan. 

Berita Rekomendasi

Politikus Demokrat tersebut juga mengatakan perlu adanya guide line bagi hakim dalam memutus perkara untuk dapat menghilangkan disparitas tersebut. 

"Diharapkan kedepan Perma ini mampu mengakselerasi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara tipikor," kata dia. 

"Untuk menghikangkan disparitas tersebut memang diperlukan guide line, pedoman dan petunjuk teknis bagi hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan hukuman dengan basis akuntabilitas yang terukur dan berkeadilan," tandas Didik.

Sebelumnya diberitakan, korupsi merupakan kasus yang masih terus terjadi di Indonesia. Hingga kini masih banyak bermunculan kasus korupsi yang terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kejahatan ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas