Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA

Andi mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA
WIKI
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menjelaskan alasan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mahkamah Agung menilai permohonan PK KPK tak memenuhi syarat formil.

Baca: Peraturan MA Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor Dinilai Aturan yang Progresif

"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan grasi  pidana khusus pada Mahkamah Agung ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Andi mengatakan, pengajuan PK itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Pasal itu menyebutkan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Selanjutnya putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 yang menegaskan ketentuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan jaksa.

Berita Rekomendasi

Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/2014.

Andi mengatakan, berdasarkan pertimbangan itu, berkas perkara permohonan PK terhadap Syafruddin dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata dia.

KPK mengajukan PK atas putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin dalam perkara BLBI.

Majelis hakim kasasi menyatakan terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim yang membuat negara rugi Rp4,58 triliun.

Namun, tiga hakim memberikan pendapat berbeda.

Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, berpendapat perbuatan Syafruddin adalah pidana. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. 

Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.

Karena perbedaan pendapat itu, Syafruddin lantas dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Perma Bui Seumur Hidup bagi Koruptor, Politikus Demokrat Minta MA Jaga Independensi Hakim 

Vonis ini diwarnai pelanggaran etik yang dilakukan anggota majelis hakim, Syamsul Rakan Chaniago karena bertemu dengan pengacara Syafruddin sebelum vonis.

Saat merumuskan putusan, Hakim Agung Salman mengaku dirayu dua anggota hakim lainnya untuk mengubah putusannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas