Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai tata cara melaporkan penipuan online.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer
Youtube Tribunnews.com
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews, Senin (8/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Penipuan online masih marak terjadi di Indonesia dengan beragam modus dan model penipuan juga semakin berkembang.

Lantas, korban sangat disarankan untuk membawa masalah penipuan online dengan melapor kepada Kepolisian terdekat.

Bahkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman menganggap pelaporan kepada Polisi sebagai langkah wajib dan penting bagi korban untuk memberantas kasus penipuan online.

Kemudian bagaimana cara melaporkan kasus penipuan online ke Kantor Polisi?

Barang bukti hasil penangkapan penipuan online oleh WN China digelar saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di enam lokasi di Jakarta Barat terhadap puluhan WNA asal China yang diduga merupakan sindikat pelaku penipuan. Penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian Indonesia dengan China. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Barang bukti hasil penangkapan penipuan online oleh WN China digelar saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di enam lokasi di Jakarta Barat terhadap puluhan WNA asal China yang diduga merupakan sindikat pelaku penipuan. Penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian Indonesia dengan China. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: Waspadai Penipuan Online Menggunakan Teknik Social Engineering

Sosok advokat senior yang juga menjabat Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Menurut Badrus, tata cara melapor penipuan online bisa dilalui dengan dua jalur.

Pertama, laporkan penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.

Berita Rekomendasi

Hal itu menurutnya, sangat wajib.

Perkara laporan akan diterima atau tidak, melapor sangatlah penting bila terkena kasus penipuan.

"Kita harus melaporkan ke polisi terdekat, itu wajib."

Badrus Zaman tayangan Kacamata Hukum
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar

"Kadang-kadang memang masyarakat takut, tapi masyarakat harus berani melaporkan."

"Kalau tidak tahu bagaimana, jangan sungkan bertanya," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Sedangkan yang kedua, Badrus menyarankan agar segera melapor kepada pihak bank yang bersangkutan.

Melaporkan sembari menceritakan kronologi penipuan secara lengkap.

"Kronologisnya harus dikuak, berikan bukti transfer kepada perbankan."

"Biasanya dibuatkan BAP dari perbankan, setelah itu, pihak bank mendapat jatah rekening pelaku nanti bisa diblokir," ujar Badrus.

Ilustrasi penipuan online.
Ilustrasi penipuan online. (Shutterstock)

Baca: Modus Baru Penipuan di ATM, Kartu Tertelan hingga Call Center Palsu, Ibu Ini Kehilangan Rp 10 Juta

Setelah nomor rekening pelaku terblokir, pihak bank akan melakukan mediasi.

Mediasi akan berlangsung antara pihak penerima transfer dengan pihak pemberi tranfer.

Bila mediasi tidak bisa berjalan, maka Badrus mengimbau agar kembali melapor kepada kepolisian.

Badrus menjelaskan, wajib hukumnya korban penipuan segera membuat laporan.

Sebab, bila terlalu lama ditunda, maka semakin sulit untuk ditelusuri duduk perkaranya.

"Menurut saya itu wajib untuk melaporkan (penipuan), kalau sudah terlalu lama semakin susah."

"Setelah kejadian harus segera melaporkan ke polisi," tuturnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polretabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polretabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)

Baca: Mantan Model RAK Dalang Penipuan Berkedok Arisan Online, Peserta Ratusan Orang Total Rp 3 Miliar

Kecepatan melapor juga dianjurkan untuk menghindari pelaku mentransfer ulang uang kiriman korban kepada bank lain.

Kemudian, apa saja yang perlu disiapkan untuk melapor kasus penipuan kepada polisi?

Menurut Badrun, hal pertama yang paling penting ialah menunjukkan bukti transfer.

"Kemudian buat kronologi di perbankan."

"Disitu harus ada nomor rekening yang menerima sudah dilakukan pemblokiran, hal itu supaya tidak pindah kemana-mana (uang transferannya)," ungkap Badrus.

Kendati demikian, ia mengatakan masyarakat memang kerap pesimis bila mengalami kasus penipuan.

Terlebih, desas-desus yang mengatakan, biaya untuk melapor kepada kepolisian cukup besar.

PENIPUAN MASKER MURAH - Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, sedang menyampaikan paparan pengungkapan kasus penipuan online modus menawarkan.masker murah, Rabu (1/4/2020). Modus tersangka menawarkan melalui media sosial masker dalam jumlah banyak dan harga murah. Tersangka disangkakan pasal peniouan dan penggelapan dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WARTA KOTA/Nur Icshan
PENIPUAN MASKER MURAH - Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, sedang menyampaikan paparan pengungkapan kasus penipuan online modus menawarkan.masker murah, Rabu (1/4/2020). Modus tersangka menawarkan melalui media sosial masker dalam jumlah banyak dan harga murah. Tersangka disangkakan pasal peniouan dan penggelapan dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WARTA KOTA/Nur Icshan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan)

Baca: Takut Jadi Korban Penipuan, Ashanty Batalkan Transaksi Jual Beli Istana Cinere dengan Sultan Jember

Namun, Badrus tetap menyarankan agar melaporkan kasus penipuan, agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.

"Menurut saya tetap yang pertama harus melaprkan biar ada data."

"Kalau sudah tidak ada laporan dan tidak ada data, mau dipersoalkan jelas tidak bisa," kata Badrus.

"Karena polisi sebagai pelayan, kita harus melaporkan, entah diterima atau tidak," tambahnya.

Hal penting lain menurut Badrus, masyarakat yang sudah melapor, hendaknya menerima tanda terima.

Tanda terima laporan, digunakan agar kasus penipuan online bisa ditangani lebih lanjut.

Bila tidak, maka para konsultan hukum akan kesulitan untuk melanjutkan perkaranya.

"Perkembangan perkara ini, masyarakat harus tau ada tanda terima laporan agar biar diusut kasusnya."

"Kalau minta pasti dikasih, kalau tidak ya diam saja, yang sering dilakukan masyarakat seperti itu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas