Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan MA Soal Pemidanaan Koruptor untuk Cegah Disparitas Vonis

aturan tersebut agar tidak ada disparitas (perbedaan) dalam penentuan vonis koruptor.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aturan MA Soal Pemidanaan Koruptor untuk Cegah Disparitas Vonis
net
Ilustrasi palu hakim 

Kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.

Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi

2. Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

3. Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman paling berat sesuai Perma 1/2020:

Berita Rekomendasi

Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi. Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang. Penjara 10-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas