Berikut Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Tidak Boleh Mampir ke Tempat Lain, Simak Lainnya
Simak aturan peserta tes SKB CPNS 2019 yang akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Lihat di sini!
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan bagi peserta SKB CPNS 2019.
Untuk diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Sebelum melaksanakan tes SKB CPNS 2019, para peserta diwajibkan untuk pendaftaran ulang melalui portal SSCN.
Rangkaian pelaksanaan SKB CPNS 2019 diawali verifikasi data hasil SKD yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing instansi pada 27-30 Juli 2020.
Baca: Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019, Login sscasn.bkn.go.id, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tiga Kali
Baca: Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Dikutip dari laman resmi BKN, dari hasil verifikasi ini, setiap instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB CPNS 2019 melalui laman website instansi masing-masing.
Setelah instansi mengumumkan daftar peserta SKB CPNS 2019, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id.
Nantinya, para peserta SKB CPNS 2019 diharuskan memilih lokasi ujian mulai 1 hingga 7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengingatkan peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 kali.
Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!
Baca: Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2019, Segera Login sscn.bkn.go.id untuk Daftar Ulang
"Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri)."
"Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini."
"Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB," kata Paryono, seperti yang dikutip dari laman BKN.
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih Negara domisili saat ini.
"Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," ujarnya.
Baca: Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Segera Login sscasn.bkn.go.id, Berikut Panduan Lengkapnya
Baca: Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Jaga Jarak hingga Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes
Berikut Tribunnews sajikan panduan cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.