Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Tidak Boleh Mampir ke Tempat Lain, Simak Lainnya

Simak aturan peserta tes SKB CPNS 2019 yang akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Lihat di sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berikut Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Tidak Boleh Mampir ke Tempat Lain, Simak Lainnya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. 

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap

6) Duduk pada tempat yang ditentukan

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai alokasi waktu

c. Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun

Berita Rekomendasi

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung

6) Merokok dalam ruangan

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR

2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR

3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas