Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin Penyadapan, Penyitaan, dan Penggeledahan di Semester 1 2020

Anggota Dewas KPK Albertina Ho merinci, dari 234 izin itu sebanyak 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin Penyadapan, Penyitaan, dan Penggeledahan di Semester 1 2020
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK) mencatat sepanjang semester 1 2020, telah menerima sebanyak 234 permohonan izin penindakan, baik itu penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho merinci, dari 234 izin itu sebanyak 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.

Baca: KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Albertina mengungkapkan tidak semua izin itu diberikan sepenuhnya.

"izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Misalnya, kata Albertina, tim mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item.

Bisa saja, lanjutnya, diberikan izin untuk menyita ke-20 benda tersebut atau hanya sebagian.

Berita Rekomendasi

"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," kata Albertina.

Dia menyatakan selama ini belum ada pengajuan izin baik itu penyitaan, penyadapan, maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewas KPK.

"Sampai saat ini semester 1 ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan, Dewas selalu memberikan izin selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterimanya izin permintaan.

Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Ajukan Kasasi, KPK Tunggu Salinan Putusan PT DKI Jakarta

Dia memastikan bahwa tidak pernah ada permohonan izin tindakan pro justicia yang tidak dipenuhi karena  keterlambatan dewas.

"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas