Ini Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Anggota DPR, Ada Fasilitas Kredit Mobil dan Rumah
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Editor: Hasanudin Aco
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
Anggota DPR: Rp 168.000
D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
E. Tunjangan jabatan
Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
Anggota DPR: Rp 9.700.000
F. Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
G. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
2. PENERIMAAN LAINNYA
A. Tunjangan Kehormatan
Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
Anggota DPR: Rp 5.580.000
B. Tunjangan Komunikasi Intensif
Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
Anggota DPR: Rp 15.554.000
C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
Anggota DPR: Rp 3.750.000
D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
3. BIAYA PERJALANAN YANG TERDIRI DARI
A. Uang Harian (per hari)
Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
B. Uang Representasi (per hari)
Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
4. RUMAH JABATAN
A. Anggaran Pemeliharaan
Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).
5. PENSIUNAN
Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
Anggota DPR: Rp 2.520.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Berapa Besaran Penghasilan Anggota DPR RI? Intip Sederet Tunjangan